Komisi VII DPR Tolak Kenaikan Biaya Pemasangan Listrik
15-06-2009 /
KOMISI VII
Anggota Komisi VII DPR Alvin Lie (F-PAN) menolak kenaikan biaya pemasangan listrik baru karena akan memberatkan masyarakat. Hal tersebut ditegaskan Alvin saat Rapat Dengar Pendapat antara Komisi VII DPR dengan PT. PNL, yang dipimpin Wakil Ketua Komisi VII DPR Rapiuddin Hamarung (F-BPD), di DPR, Senin (15/6).
“Saya tidak setuju PLN menaikan biaya pemasangan baru listrik karena akan memberatkan masyarakat,†tegas Alvin.
Sebagaimana telah diumumkan oleh PT. PLN yang akan menaikan biaya pemasangan sambungan baru dan penambahan daya listrik mulai 15 Mei 2009.
Pihak PLN beralasan bahwa kenaikan biaya tersebut merupakan upaya PLN mengurangi pengeluaran belanja sekaligus menekan subsidi listrik.
Sementara itu, menjawab pertanyaan tertulis Komisi VII DPR tentang adanya pengaduan masyarakat terkait dengan pelaksanaan pekerjaan galian kabel PLN di beberapa ruas jalan yang terkesan lamban sehingga menganggu kelancaran lalu lintas, Dirut PLN Fahmi Mochtar menjelaskan, secara umum pekerjaan dalam rangka pekerjaan pemasangan kabel PLN selalu dikoordinasikan dengan pihak DPU setempat. Pihak PLN mengajukan permohonan ijin penggalian kepada Pemerintah Daerah setempat. Sementara itu ijin galian diterbitkan setelah pihak kontraktor menyelesaikan secara administrative uang jaminan ke DPU setempat.
Fahmi menambahkan, setelah pekerjaan selesai maka pihak DPU setempat melakukan pemeriksaan pekerjaan dan bilamana pekerjaan sudah terlaksana dengan baik maka jaminan bisa diambil kembali atau setelah pekerjaan penanaman kabel selesai dikerjakan, pihak DPU melakukan perbaikan bekas pekerjaan galian tersebut.
Pertanyyan tertulis Komisi VII DPR tersebut berdasarkan pengaduan dari masyarakat yang merasa terganggu akibat pekrjaan penggalian kabel PLN terutama penutupan bekas galian yang terkesan seadanya dan tanpa pengerasan sehingga cepat rusak dan membahayakan pengguna jalan.(olly)